Jumat, 26 Februari 2021

 

 

 Ketentuan Penyelenggaraan Bisnis Waralaba di Indonesia

Penyelenggaraan waralaba di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sejauh ini, ketentuan hukum terkini yang khusus mengenai waralaba terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 tentang Waralaba, dan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Namun peraturan perundangan lainnya yang terkait antara lain sehubungan dengan perdagangan, dan perizinan berusaha juga harus ditaati dalam penyelenggaraan waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 (“Permendag 71”) mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba tertulis yang dibuat oleh para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara, dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

Bisnis yang akan diwaralabakan harus mempunyai ciri khas usaha. Yang dimaksud dengan ciri khas usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.

Permendag 71 juga mensyaratkan bisnis yang akan diwaralabakan harus sudah terbukti memberikan keuntungan, paling sedikit 5 tahun, dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha.

Bisnis waralaba tentu menggunakan suatu hak kekayaan intelektual. Permendag 71 mensyaratkan hak kekayaan intelektual sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat, atau sedang dalam proses pendaftaran pada instansi yang berwenang. 

Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pengajuan STPW dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Dalam pengajuan STPW, pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba (“Prospektus”). Prospektus yang dibuat dalam bahasa asing, harus diterjemahkan secara resmi ke Bahasa Indonesia.

Sedangkan bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan, pengajuan STPW dengan mendaftarkan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Penyelenggara waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba. Pemberi waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba, atau sebagai pemasok barang dan/atau jasa, sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.

Permendag 71 ini juga menekankan pada pemberi waralaba agar penyelenggaraan waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Secara umum, kriteria yang harus dipenuhi oleh bisnis yang akan diwaralabakan adalah:

a.     . a. Memiliki ciri khas usaha;

b.      b. Terbukti sudah memberikan keuntungan;

c.       C. Memiliki standar atas pelayanan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, dibuat secara tertulis;

d.      d..   Mudah diajarkan dan diaplikasikan;

e.       e. Adanya dukungan berkesinambungan terhadap penyelenggaraan waralaba oleh penerima waralaba;

f.       f.  Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh bisnis yang akan diwaralabakan tersebut telah terdaftar.

 

______________________

Said, Sudiro & Partners

Indonesian Legal Consultants

Sampoerna Strategic Square

South Tower, Level 18

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46

Jakarta 12930 Indonesia

Phone: (62-21) 575.0983

Fax: (62-21) 575.0803

Website: www.ssplegal.com

Emails: mail@ssplegal.com

           sdsdp@cbn.net.id

Tidak ada komentar: